Saat ini teknologi komputer dapat digunakan sebagai alat bagi para
pelaku kejahatan komputer : seperti pencurian, penggelapan uang dan lain
sebagainya. Barang bukti yang berasal dari komputer telah muncul dalam
persidangan hampir 30 tahun. Awalnya, hakim menerima bukti tersebut
tanpa membedakannya dengan bentuk bukti lainnya. Namun seiring dengan
kemajuan teknologi komputer, perlakuan tersebut menjadi membingungkan.
Bukti yang berasal dari komputer sulit dibedakan antara yang asli
ataupun salinannya, karena berdasarkan sifat alaminya, data yang ada
dalam komputer sangat mudah dimodifikasi. Proses pembuktian bukti tindak
kejahatan tentunya memiliki kriteria-kriteria, demikian juga dengan
proses pembuktian pada bukti yang didapat dari komputer.
Di awal tahun 1970-an Kongres Amerika Serikat mulai merealisasikan
kelemahan hukum yang ada dan mencari solusi terbaru yang lebih cepat
dalam penyelesaian kejahatan komputer. US Federals Rules of Evidence
1976 menyatakan permasalahan tersebut. Hukum lainnya yang menyatakan
permasalahan tersebut adalah:
- Economic Espionage Act 1996, berhubungan dengan pencurian rahasia dagang.
- The Electronic Comunications Privacy Act 1986, berkaitan dengan penyadapan peralatan elektronik.
- The Computer Security Act 1987 (Public Law 100-235), berkaitan dengan keamanan sistem komputer pemerintah.
0 comments:
Post a Comment