Forensik biasanya selalu dikaitkan dengan tindak pidana (tindak melawan
hukum). Dalam buku-buku ilmu forensik pada umumnya ilmu forensik
diartikan sebagai penerapan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan tertentu
untuk kepentingan penegakan hukum dan keadilan. Dalam penyidikan suatu
kasus kejahatan, observasi terhadap bukti fisik dan interpretasi dari
hasil analisis (pengujian) barang bukti merupakan alat utama dalam
penyidikan tersebut.
Menurut Judd Robin,
seorang ahli komputer forensik: “Penerapan
secara sederhana dari penyelidikan komputer dan teknik analisisnya
untuk menentukan bukti-bukti hukum yang mungkin”
Menurut Dr. HB Wolfre
“A methodological series of techniques and procedures for gathering
evidence, from computing equipment and various storage devices and
digital media, that can be presented in a court of law in a coherent and
meaningful format.”
Judd Robbins menyatakan kejahatan dan pekerjaan yang memerlukan bukti
dari keahlian komputer forensik
- Jaksa penuntut mempergunakan barang bukti komputer dalam kejahatan
yang bermacam-macam, seperti obat bius, pornografi anak,
pembunuhan, dan penggelapan keuangan - Detektif swasta bisa mempergunakan rekaman pada sistem komputer
untuk melacak kasus penggelapan, perceraian, diskriminasi dan
pelecehan. - Perusahaan asuransi bisa mengurangi biaya dengan bukti komputer
yang menyatakan kemungkinan penggelapan pada insiden, kebakaran,
atau kompensasi pekerja - Perusahaan menyewa ahli komputer forensik untuk menentukan bukti
yang berkaitan dengan pelecehan seksual, penipuan, pencurian rahasia
dagang, dan informasi rahasia internal lainnya - Petugas penegak hukum sering memerlukan bantuan dalam persiapan
penggeledahan dan penyitaan perangkat komputer. - Perorangan kadang menyewa ahli komputer forensik untuk mendukung
klaim pemutusan kerja, pelecehan seksual atau disriminasi umur.
0 comments:
Post a Comment