Thursday, March 6, 2014

Pengertian Komputer Forensik Menurut Para Ahli

Forensik biasanya selalu dikaitkan dengan tindak pidana (tindak melawan hukum). Dalam buku-buku ilmu forensik pada umumnya ilmu forensik diartikan sebagai penerapan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan tertentu untuk kepentingan penegakan hukum dan keadilan. Dalam penyidikan suatu kasus kejahatan, observasi terhadap bukti fisik dan interpretasi dari hasil analisis (pengujian) barang bukti merupakan alat utama dalam penyidikan tersebut.

 

Menurut Judd Robin, 
seorang ahli komputer forensik: “Penerapan
secara sederhana dari penyelidikan komputer dan teknik analisisnya
untuk menentukan bukti-bukti hukum yang mungkin”


Menurut Dr. HB Wolfre
“A methodological series of techniques and procedures for gathering
evidence, from computing equipment and various storage devices and
digital media, that can be presented in a court of law in a coherent and
meaningful format.”

Judd Robbins menyatakan kejahatan dan pekerjaan yang memerlukan bukti
dari keahlian komputer forensik
  1. Jaksa penuntut mempergunakan barang bukti komputer dalam kejahatan
    yang bermacam-macam, seperti obat bius, pornografi anak,
    pembunuhan, dan penggelapan keuangan
  2. Detektif swasta bisa mempergunakan rekaman pada sistem komputer
    untuk melacak kasus penggelapan, perceraian, diskriminasi dan
    pelecehan.
  3.  Perusahaan asuransi bisa mengurangi biaya dengan bukti komputer
    yang menyatakan kemungkinan penggelapan pada insiden, kebakaran,
    atau kompensasi pekerja
  4.  Perusahaan menyewa ahli komputer forensik untuk menentukan bukti
    yang berkaitan dengan pelecehan seksual, penipuan, pencurian rahasia
    dagang, dan informasi rahasia internal lainnya
  5.  Petugas penegak hukum sering memerlukan bantuan dalam persiapan
    penggeledahan dan penyitaan perangkat komputer.
  6.  Perorangan kadang menyewa ahli komputer forensik untuk mendukung
    klaim pemutusan kerja, pelecehan seksual atau disriminasi umur.

0 comments:

Post a Comment